Selamat Datang di Cekelan.com — Semua Ada Dalam Satu Genggaman.

Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening: Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar

Vidi Aldiano digugat Rp 24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Simak kronologinya..

Pencipta lagu


Hak Cipta Jadi Sorotan: Sengketa Panas Dunia Musik Indonesia


Industri musik Indonesia kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Penyanyi kenamaan Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening". Gugatan ini menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp 24,5 miliar dan menjadikan rumah Vidi di Cilandak sebagai jaminan.


Dugaan Pelanggaran 16 Tahun Tanpa Izin


Menurut penggugat, Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama 16 tahun. Lagu tersebut pertama kali dibawakan oleh Vidi pada awal kariernya dan menjadi salah satu hits yang melejitkan namanya.


Meski disebutkan bahwa pada tahun 2008 izin pernah diberikan melalui ayah Vidi, Harry Kiss, namun tidak ada kelanjutan izin yang tercatat secara resmi. Keenan dan Rudi menyebut bahwa sejak izin awal tersebut, tidak ada komunikasi atau pembaruan terkait penggunaan lagu tersebut.


Rincian Gugatan: 31 Pertunjukan Jadi Sorotan


Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025. Menurut dokumen gugatan, dari total 309 pertunjukan yang dilakukan oleh Vidi, terdapat 31 penampilan di mana ia diduga menyanyikan "Nuansa Bening" tanpa izin.


Rincian ganti rugi yang diminta adalah:


Rp 10 miliar untuk pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.


Rp 14,5 miliar untuk pelanggaran yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2024. 


Baca Juga: Berbondong-Bondong Menjadi Konten Kreator Facebook: Peluang atau Ilusi?



Hak Cipta dalam Industri Musik: Pentingnya Legalitas


Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri musik tentang pentingnya menghormati dan mematuhi aturan hak cipta. Hak atas karya intelektual seperti lagu memiliki perlindungan hukum yang kuat, dan penggunaannya memerlukan izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak.


Vidi Aldiano sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Namun, publik menantikan klarifikasi dari pihak penyanyi yang selama ini dikenal memiliki citra positif di mata masyarakat.


Implikasi Hukum dan Reputasi Publik


Jika gugatan ini terbukti, konsekuensi hukum dan finansial yang dihadapi Vidi tidaklah ringan. Selain denda yang sangat besar, reputasi artis juga bisa terdampak, terlebih di era digital di mana isu dapat dengan cepat viral.


Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai:


Sistem pengelolaan royalti di Indonesia


Kepastian hukum untuk pencipta lagu


Transparansi dalam kontrak penggunaan lagu


Baca Juga: Dari Dunia Hiburan ke Jabatan Publik: Perjalanan Rafi Ahmad dan Deddy Corbuzier


Penutup: Pelajaran Berharga bagi Industri Musik


Perkara ini bisa menjadi titik balik dalam pembenahan manajemen hak cipta di Tanah Air. Semoga ke depan, kolaborasi antara pencipta lagu, penyanyi, dan label musik dapat lebih terbuka dan profesional.

 

BERITA SLIDE

JANGAN LEWATKAN